PSBB Banten Diperpanjang, Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru

PSBB Banten Diperpanjang, Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kali keempat seiring masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19. PSBB akan diterapkan sejak 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021 dan dapat diperpanjang j

Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk kali keempat seiring masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19. PSBB akan diterapkan sejak 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat penyebaran Covid-19. Perpanjangan itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, Sabtu (19/12).

Dalam surat keputusan tersebut, Wahidin Halim menyatakan pemerintah kota/kabupaten di Banten wajib melaksanakan penetapan perpanjangan PSBB. Pemerintah daerah diminta secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

“Waktu penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota. Waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh Bupati/Wali Kota,”demikian bunyi surat keputusan Gubernur Banten yang diterima Satelit News, kemarin.

Sementara itu,  masih terkait penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Tangerang melarang masyarakat untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan tahun baru 2021 di tempat umum. Tujuannya demi mencegah semakin meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menuturkan keputusan yang tertuang dalam  Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020 tersebut, ditempuh Pemkot agar jumlah pasien Covid-19 tidak semakin bertambah pasca libur natal dan tahun baru 2021.“Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah,” terang Wali Kota melalui sambungan telepon, Jumat (18/12).

Arief menjabarkan, dalam surat edaran tersebut menjelaskan tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB,” jabar Wali Kota.

Wali Kota juga menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadan dan pemenuhan kebutuhan mendasar/mendesak. Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

“Ini khusus untuk tanggal 24 – 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021,” tegasnya

“Edarannya sudah dibuat, karena kami tidak ingin setelah libur panjang justru memberikan dampak negatif,” tegasnya.

Untuk area perkantoran, lanjut Wali Kota, diwajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50%.

“Kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan,” pungkas Arief.

Keputusan serupa diambil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. Dia membuat surat edaran dalam rangka pembatasan kegiatan warganya semasa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Sejumlah poin tertulis pada surat yang bertanda tangan, Jumat (18/12). Poin pertama, Airin menekankan kepada warganya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Dia juga meminta warganya untuk berdiam diri di rumah dan tidak bepergian keluar kota.

“Kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan mendesak,” tegas Airin.

Airin mendistribusikan wewenang kepada Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW hingga RT untuk masing-masing pada skalanya memantau warganya. Termasuk kepada Satgas Covid-19 di perusahaan pun di rumah ibadah, juga diminta untuk memperhatikan warga di lingkungannya. Airin bahkan membuat larangan tegas terhadap gelaran hajatan, pesta pernikahan maupun acara pemakaman.

“Dilarang menyelenggarakan kegiatan sosial ataupun keagamaan seperti perayaan hajatan, pernikahan dan pemakaman yang berpotensi mengumpulkan massa serta sulit untuk menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Perayaan Tahun Baru 2021 pun tak luput dari perhatian Airin. Ibu dua anak itu sama sekali melarang perayaan pergantian tahun kali ini.

“Dilarang untuk mengadakan, menyelenggarakan, melaksanakan, dan atau mengikuti perayaan Tahun Baru 2021 di dalam dan di luar Kota Tangerang Selatan,” jelasnya.

Surat edaran dengan segala imbauan dan ketentuannya itu berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Tangerang Selatan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat makan pada periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020. “Intinya pada perioderisasi 18 Desember sampai 8 Januari untuk mal maupun tempat makan dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB,” ujar Airin.

Kebijakan itu diberlakukan menyusul adanya arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membatasi aktivitas masyarakat di sejumlah. Sebelumnya, langkah tersebut sudah diambil Bupati Tangerang A Zaki Iskandar

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait