Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau senilai Rp320.577,76. Usulan ini diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang. Kepala Disnaker Kota Tangerang...
Baca SelengkapnyaTahun 2023 mendatang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Rp 2.944.665. Keputusan itu telah disepakati Pemkab Lebak dengan dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha...
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kota Tahun 2023 sebesar 6,47 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.563.096. Pemkot Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022...
Baca Selengkapnya