Sampah menumpuk di pinggir jalan Sunan Giri dekat arah terowongan Pondok Bahar (Kolong Tol Jakarta - Merak) Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu 25 November 2020.
Situasi ini sering terjadi dan tidak diketahui siapa oknum yang membuat sampah menggunung di area tersebut.Hal tersebut sangat kontras dengan adanya spanduk yang bertuliskan Pengumuman bahwa akan didenda sebesar Rp.500.000,- bagi siapa saja yang membuang sampah di lingkungan area RW 01, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
“Dimohon bagi dinas terkait, untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut guna kebersihan lingkungan,” tulis Arief Rachman kepada Op Media
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang telah membersihkan sampah menumpuk di pinggir Jalan Sunan Giri dekat arah terowongan Pondok Bahar (Kolong Tol Jakarta - Merak) Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Rabu (25/11/2020).
"Alhamdulillah sudah dibersihkan tadi jam 10 pagi," ujar Harsoyo, Kabid Kebersihan DLH Kota Tangerang saat dikonfirmasi.
Menurutnya, di lokasi sudah terpampang jelas spanduk larangan membuang sampah sembarangan dengan denda Rp500 ribu. Namun nampaknya kepedulian warga rendah terhadap lingkungan.
"Kesadaran bersama tentang kebersihan yang perlu ditingkatkan," katanya.
Masyarakat setempat harus meningkatkan kepeduliannya terhadap lingkungan yang bersih. Sehingga, dengan begitu masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
Pemerintah Kota Tangerang juga akan memberikan pelatihan seperti pemanfaatan maggot kepada masyarakat setempat agar bisa mengurangi sampah.
"Intinya semua harus ikut peduli tentang kebersihan," pungkasnya. Sebelumnya, sampah berserakan sering terjadi dan kerap tidak diketahui siapa oknum yang membuat sampah menggunung di area tersebut.
“Dimohon bagi dinas terkait, untuk dapat menindaklanjuti hal tersebut guna kebersihan lingkungan,” tulis Arief Rachman warga setempat, kepada Op Media