Pemkot Tangerang Usulkan UMK Naik 6,47 Persen

Pemkot Tangerang Usulkan UMK Naik 6,47 Persen

Pemkot Tangerang Usulkan UMK Naik 6,47 Persen

Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan kenaikan upah minimum kota Tahun 2023 sebesar 6,47 persen dari Rp 4.285.798,90 menjadi Rp 4.563.096. Pemkot Tangerang menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sebagai dasar penentuan upah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra menyatakan penentuan usulan upah dilakukan melalui rapat dewan pengupahan di Aula Disnaker Kota Tangerang, pada Rabu, (30/11). Dalam kesempatan itu, Disnaker menghadirkan perwakilan buruh, Apindo dan akademisi.

“Alhamdulillah, pada kesempatan ini, masing-masing sudah menyampaikan pendapatnya, baik itu dari serikat pekerja, Apindo, akademisi, dan pemerintah,” kata Ujang.

Dalam rapat tersebut, kata Ujang, serikat pekerja mengusulkan bahwa pegawai di bawah satu tahun mengalami kenaikan upah sebesar 24,5 persen. Kemudian untuk pekerja di atas satu tahun sebesar 13 persen dari UMK atau gaji yang berjalan. Sementara pihak Apindo, mengusulkan 3,16 persen menyesuaikan rumusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Sementara, kita dari unsur pemerintah, sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, dengan kenaikan sekitar 6 koma sekian persen,” terangnya.

Selanjutnya, sambung Ujang, hasil rapat pleno tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, yang kemudian akan direkomendasikan kepada Pejabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, untuk ditetapkan sebagai UMK Kota Tangerang. “Kita berharap apapun nanti yang ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, bisa disikapi secara dewasa, oleh pihak Apindo, serikat pekerja dan stakeholder lainnya, sehingga kondusifitas di Tangerang bisa berjalan sesuai yang kita inginkan,” paparnya.

Di sisi lain, Ketua Apindo Kota Tangerang, Ismail, mengakui adanya perbedaan sudut pandang. Terlebih lagi, lanjut dia, dengan adanya aturan baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMK Tahun 2023. Namun, pihaknya masih tetap memakai aturan yang masih berlaku, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Mengacu rumus PP 36 itu, kita mengeluarkan 3,6 persen,” jelasnya.Di samping itu, Ismail mengatakan seluruh pihak harus bisa menjaga kondusifitas perusahaan yang berada di Kota Tangerang. “Kalau kita tidak jaga dengan kenaikan yang begitu tinggi, takutnya perusahaan tidak mampu akhirnya tutup atau relokasi,” tungkasnya.

Sehubungan dengan itu, perwakilan serikat pekerja Tangerang, Dedi Sudarajat, mengungkapkan kekecewaannya karena masing-masing usulan kenaikan UMK 2023 tidak sesuai dari hasil survei pasar pihak buruh sebesar 24,5 persen.

“Kita menyayangkan karena angkanya tidak bulat, baik angka dari pemerintah dan Apindo,” ujar Dedi.

Akan tetapi, kata Dedi, pihaknya masih berharap penuh kepada Wali Kota Tangerang supaya merekomendasikan kenaikan UMK 2023 seperti yang pihaknya usulkan.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, 33 provinsi sudah melaporkan besaran UMP 2023. Tersisa Papua Barat yang belum melaporkan UMP-nya. Di antara 33 provinsi tersebut, UMP Sumbar mengalami kenaikan tertinggi mencapai 9,15 persen. Dari Rp 2.512.539 pada 2022 menjadi Rp 2.742.476 tahun depan. Sedangkan kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen. Dari UMP 2022 sebesar Rp 2.862.231 menjadi Rp 2.976.720 pada 2023.

Seluruh penetapan UMP 2023 tersebut dilakukan sesuai Permenaker 18/2022. Penetapan itu, kata dia, merupakan bentuk dukungan semua pihak dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.

”Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif,” ujar Ida Selasa (29/11).

Dia mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur terkait UMP 2023. Formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022, kata Ida, merupakan jalan tengah bagi pekerja maupun pengusaha.

Sementara itu, pengusaha merealisasikan rencana melakukan uji materi atas Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Sepuluh asosiasi pengusaha menunjuk kantor hukum milik Denny Indrayana untuk mewakili proses hukum tersebut. Permohonan uji materi didaftarkan pada Senin (28/11) bersamaan dengan batas waktu penetapan UMP oleh para gubernur. Dalam permohonan setebal 42 halaman itu, pengusaha turut menyertakan 82 alat bukti.

”Permohonan keberatan tersebut telah dibayarkan biaya perkaranya dan tinggal menunggu proses administrasi di MA sebelum disidangkan,” ujar Denny dalam keterangan resminya.

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait