UMK Lebak Tahun 2023 Naik 6 Persen

UMK Lebak Tahun 2023 Naik 6 Persen

UMK Lebak Tahun 2023 Naik 6 Persen

Tahun 2023 mendatang besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak Rp 2.944.665.  Keputusan itu telah disepakati Pemkab Lebak dengan dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja, pengusaha dan ditandatangani Pj Gubernur Banten.

Angka itu mengalami kenaikan sebesar 6 persen dibanding tahun 2022 dan lebih rendah dari tuntutan buruh yang menginginkan kenaikan 13 persen.  Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lebak Sidik Uen mengatakan sebelum disepakati, SPN mengajukan kenaikan UMK Lebak di tahun 2023 sebesar 13  persen lantaran angka itu dinilai sesuai dengan berbagai kenaikan harga bahan pokok atau biaya hidup yang kini terus mengalami kenaikan.

“Awal rapat dewan pengupahan kita sudah ajukan untuk kenaikan UMK sebesar 13 persen. Hal itu sesuai dengan biaya hidup yang kini terus naik. Seperti harga bahan pokok, juga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ikut naik,” kata Sidik.”Tapi hasil rapat bersama pemkab, dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja dan juga perwakilan pengusaha sepakat untuk menaikan UMK Lebak di tahun 2023, sebesar 6,168 persen atau sekitar Rp.171.000 dari UMK 2022 yakni  Rp2.773.500 menjadi Rp2.944.665,” terang Uen.

Walaupun tidak sesuai yang diinginkan, Uen menyatakan menerima kenaikan UMK walau hanya setengah dari yang pihaknya ajukan. Akan tetapi, Uen meminta adanya ketegasan dari Pemkab Lebak bersama dengan pihak DPRD Lebak sebagai lembaga legislatif untuk mengawasi dan memastikan bahwa para buruh di Kabupaten Lebak bisa mendapatkan gaji sesuai dengan  UMK yang telah ditetapkan.

“Jika memang UMK tidak bisa naik, kami dengan sangat memohon kepada pemkab untuk memastikan para buruh di Lebak bisa mendapatkan gaji sesuai UMK. Jangan takut kehilangan investor, karena ini mengenai nasib para buruh yang merupakan warga Lebak sendiri,” imbuhnya.

Plt Kepala Disnakertrans Lebak Maman SP membenarkan kenaikan UMK itu. Katanya, dengan adanya kenaikan maka UMK Lebak pada tahun 2023 nanti menjadi Rp. 2.944.665. Maman menjelaskan, ada beberapa indikator dalam penentuan kenaikan UMK Lebak itu. Di antaranya yakni, rata-rata konsumsi rumah tangga perkapita perbulan menurut kabupaten/kota. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, UMK tahun 2022, angka inflansi, dan pertumbuhan PDRB.

“Angka 6,168 persen itu merupakan hasil perhitungan yang melibatkan keenam indikator itu. Dan berdasarkan Permenaker No 18/ 2022 angka inflansi provinsi mencapai 5,86  persen, sementara pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lebak 3,08 persen dan koefisien alfa (tingkat pengangguran)di Lebak menggunakan 0,1 persen,” jelas Maman.

Menurutnya, penetapan UMK ini harus dipatuhi oleh setiap perusahaan di Kabupaten Lebak. Ia tidak ingin ada buruh khususnya warga Lebak yang dibayar di bawah UMK. “Ya itu wajib, jika pun masih ada yang di bawah UMK, harap laporkan kepada kami. Kita akan proses,” katanya.

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait