UMK Kota Tangerang Diusulkan Naik Sebesar Rp320 Ribu

UMK Kota Tangerang Diusulkan Naik Sebesar Rp320 Ribu

UMK Kota Tangerang Diusulkan Naik Sebesar Rp320 Ribu

Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen atau senilai Rp320.577,76. Usulan ini diajukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang.

Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menyebut, dalam menetapkan usulan kenaikan 7,48 persen, pihaknya menggunakan Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"Usulan kenaikan UMK ini telah ditetapkan berdasarkan pertimbangan indikator inflasi, laju pertumbuhan ekonomi, dan termasuk nilai alfa yang berbeda," jelas Ujang seperti dikutip dari kompas.com, Kamis 1 Desember 2022.

Namun, angka kenaikan UMK Kota Tangerang itu belum final. Menurut Ujang, ini hanyalah usulan dari Disnaker kepada Wali Kota Tangerang.

Selanjutnya, masih akan diteruskan kepada dewan pengupahan provinsi untuk mengesahkan berapa besar kenaikan UMK Kota Tangerang yang disahkan.

"(Keputusan resmi) Itu paling lambat tanggal 7 Desember 2022, atau bisa lebih cepat lebih baik," kata Ujang.

Sebagai informasi, angka UMK Kota Tangerang pada 2022 diketahui sebesar Rp 4.285.798,90, sehingga bila mengalami kenaikan 7,48 persen, maka akan menjadi Rp 4.606.376,66 pada 2023 mendatang.

Dipost Oleh Super Administrator

No matter how exciting or significant a person's life is, a poorly written biography will make it seem like a snore. On the other hand, a good biographer can draw insight from an ordinary life-because they recognize that even the most exciting life is an ordinary life! After all, a biography isn't supposed to be a collection of facts assembled in chronological order; it's the biographer's interpretation of how that life was different and important.

Post Terkait